1 Orang Warga Binaan Bebas, Kalapas : Pengurusan Hak WBP Tidak Dipungut Biaya
1 min read
news.lapastahuna.com, Tahuna – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna kembali melaksanakan amanat PERMENKUMHAM No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Hari ini, Rabu (13/10) satu orang warga binaan Lapas Kelas IIB Tahuna menerima SK Asimilasi rumah setelah memenuhi persyaratan Permenkumham No. 24 Tahun 2021.
Sebelum menjalani Asimilasi rumah, Pelaksana Tugas Kalapas, Alfred Awoah memberikan pembimbingan dan penguatan kepada warga binaan tersebut.
“Hari ini saudara dibebaskan karena sudah memnuhi syarat untuk menjalani program asimilasi rumah dan ingat untuk pengurusan Hak warga binaan terutama pengurusan asimilasi rumah ini tidak dipungut biaya” ujarnya.
Plt. Kalapas juga meminta kepada warga binaan yang telah menerima SK asimilasi rumah agar tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum serta terus berusaha untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik.
