September 25, 2023

News Lapas Tahuna

Informasi Lapas Tahuna

Terima SK Asimilasi, 4 Warga Binaan Lapas Tahuna Dirumahkan

1 min read

Tahuna, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna kembali memberikan SK Asimilasi rumah kepada sejumlah 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (31/01).

Pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak Pidana Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kalapas Tahuna, Suharno, saat memberikan SK Asimilasi rumah berpesan kepada WBP bahwa program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui, bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan lagi berbuat tindakan yang melanggar hukum ditengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini dan juga kalian harus menjaga diri agar kalian tidak lagi terjerat dalam hal-hal yang dapat merugikan,” pungkasnya.

Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam Lapas dan Rutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *