Kalapas Bersama Seksi Binapigiatja Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022
2 min read
Tahuna, INFO_PAS – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Reynhard Silingitonga merupakan kegiatan yang sangat penting dan wajib diketahui dan dimengerti oleh seluruh jajaran Petugas Pemasyaraktan, Kamis (03/02).
Bertempat diruang rapat Lapas Tahuna, Kalapas, Suharno bersama Plh. Kasibinapigiatja, Mochaimin, Kasubsi Registrasi, Johanis Takaliwuhang bersama satu orang staf Registrasi, Ovel Hangkara mengikuti sosialisasi tersebut secara virtual via zoom meeting.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah dengan Terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 sebagai perubahan atas permenkumham nomor 3 tahun 2018 per tanggal 28 Januari Tahun 2022 merupakan respon atau tindak lanjut terhadap Keputusan Mahkamah Agung nomor 28 P/hum/2021 terhadap uji materi PP 99 tahun 2012, Tentunya sejak uji materi dan dikeluarkan peraturan ini maka dilaksanakan kegiatan sosialisasi agar dapat diketahui oleh seluruh Jajar jajaran Pemasyarakatan dapat mengetahui terkait tata cara dan mekanisme sehingga dapat menjawab pertanyaan dan merespon masyarakat, media, serta Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam penguatan dan arahan yang diberikan oleh Reynhard Silitonga beliau sampaikan ucapan terima kasih atas kinerja yang baik yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan baik itu pimpinan Lapas, Rutan, dan Bapas baik Kepala UPT maupun staff yang telah berkontribusi dan melaksanakan setiap peraturan dengan baik.
Beliau juga menyampaikan pesan motivasi bahwa “setiap masalah yang ditemukan segera diselesaikan dipecahkan persoalannya atau apabila dimudahkan dalam bahasanya temukan masalah dengan cepat dan selesaikan masalah dengan cepat itulah kata kuncinya untuk menjadikan Pemasyarakatan hebat”
