Desember 1, 2023

News Lapas Tahuna

Informasi Lapas Tahuna

Evidence Based Correctional Treatment, Wujudkan Petugas Handal Dalam Pembinaan Narapidana

1 min read

Tahuna, INFO_PAS – Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dilakukan kegiatan “Sosialiasai dan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)” yang dilakukan secara Virtual. Jum’at (18/2).

Lapas Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan ikut andil dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut, yang diikuti oleh Kalapas bersama Tim Binadik beserta jajarannya bertempat di ruang Rapat.

Standar SPPN ini disusun untuk memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas. Penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menggunakan pendekatan evidence-based correctional treatment atau pembinaan berdasarkan fakta.

Direktur Binapi Latkerpro, Thurman SM Hutapea dalam sambutannya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini para operator SDP dapat menjadi petugas yg handal dan kompeten dalam memberikan penilaian terhadap program pembinaan narapidana.

Sementara itu Kasubsi Registrasi, Johanis Takaliwuhang usai kegiatan menuturkan kedepannya dengan terselenggaranya Sosialisasi Standar SPPN ini, dapat dijadikan acuan para petugas pemasyarakatan dalam menjalankan pembinaan Narapidana.

“Agar nanti (pembinaan terhadap WBP) berjalan dengan lebih baik dan objektiv dalam memberikan penilaian”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *