Lapas Tahuna Ikuti Webinar Strategi Pengamanan dan Penanggulangan Serangan Siber
2 min read
Tahuna, INFO-PAS – Lapas Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut mengikuti Webinar Strategi Pengamanan dan Penanggulangan Terhadap Serangan Siber, Selasa (08/03).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusdatin Kemenkumham RI sehubungan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.TI.01.01 Tanggal 22 September 2021 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta guna dilakukan Penguatan Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kemenkumham dalam menanggulangi serangan siber, maka perlu dilaksanakan sosalisasi untuk meningkatkan pemahaman teknologi informasi di bidang keamanan aplikasi/website dan data center.
Kegiatan ini diikuti oleh Kasubag TU (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Mochaimin dan satu orang staf TU, Yoel Pontowulaeng secara virtual menggunakan aplikasi zoom. Dalam kegiatan ini ada beberapa materi yang dibagikan menjadi dua sesi, yakni sesi pertama materi tentang Strategi Pengamanan dan Penanggulangan Terhadap Serangan Siber Pada Aplikasi/Website dan sesi kedua, yakni materi tentang Strategi Pengamanan dan Penganggulangan Terhadap Serangan Siber Pada Data Cnter, kemudian dilanjutkan dengan sesi tiga, tanya jawab antar peserta webinar dan narasumber.
Kemenkumham sebagai penanggung jawab Data Center Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan, penanggulangan dan pemulihan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian. Dalam hal penyusunan prosedur pengamanan dan penanggulangan siber diperlukan transfer knowledge dari BSSN yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. Oleh sebab itulah Pusdatin mengadakan kegiatan webinar ini.
Dengan adanya webinar ini, Mochaimin berharap tim IT yang ada di Lapas Tahuna dapat mengikuti dengan baik setiap langkah-langkah pencegahan serangan siber serta dapat meningkatkan keamanan baik PC Server Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), akun website dan media sosial Lapas Tahuna serta memantau dan membatasi penggunaan jaringan internet kantor.
