Lapas Tahuna Ikuti Sosialisasi Kode Etik Petugas Pemasyarakatan
2 min read
Tahuna, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tahuna, Suharno bersama jajaran bidang kepegawaian dan keamanan bertempat di ruang rapat, mengikuti secara virtual Sosialisasi Kode Etik Petugas Pemasyarakatan yang dibawakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kamis (09/06/2022).
Terhubung secara virtual, kegiatan ini diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawasi Utara, Haris Sukamto. Dalam sambutannya, Kakanwil mengajak seluruh ASN Kemenkumaham Sulut untuk menjaga sikap dan perilaku serta aktivitas agar tidak salah melangkah dan melanggar aturan. Beliau juga berpesan agar sesama pegawai saling peduli satu dengan yang lain serta berani katakan tidak terhadap perbuatan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Kode Etik Petugas Pemasyarakatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali. Namun sebelum masuk dalam pemaparan, Kusnali mempresentasikan Tiga Kata Kunci Lapas Aman.
“Ada tiga kata kunci dalam mewujudkan Lapas yang aman, yang pertama, jaga kekompakan dan kebersamaan sesama petugas; yang kedua, berikan hak warga binaan hak warga binaan tanpa ada embel-embel diluar ketentuan peraturan perundang-undangan; yang ketiga, laksanakan tugas dan fungsi kita sebagai ASN dengan baik dan benar,” Ungkap Kadivpas.
Kusnali mengatakan, tiga kata kunci lapas aman ini merupakan implementasi dari tiga kunci pemasyarakatan maju plus back to basics sesuai arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan juga sesuai dengan pengalaman-pengalaman yang telah dilewati selama bertugas sebagai petugas pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Kadivpas mensosialisasikan poin-poin penting Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian dari Kepala Divisi Administrasi, Jonny Pesta Simamora, yang menyampaikan bentuk konkret dari ajakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumam Sulut, agar tidak ada satupun dari ASN Kemenkumham melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
