Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Resmi Berlaku, Lapas Tahuna Ikuti Sosialisasi Via Zoom
1 min read
Tahuna, INFO_PAS – Dengan berlakunya Undang – undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Tahuna ikuti sosialisasi terkait peraturan pelaksanaan atas undang-undang dimaksud via Zoom (22/08/2022)
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam Sambutanya, beliau menyampaikan bahwa peran Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, Kepala UPT sangat vital, diharapkan agar aktif dijajarannya masing-masing. Diharapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya.
Kegiatan yang dimulai pukul 10:00 pagi sampai selesai ini turut pula dihadiri oleh Kalapas Tahuna, Suharno, Kasubag TU, Kasubsi Registrasi Dan ASN Lapas Tahuna bidang Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian.
Sebagai UPT Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Kepulauan Sangihe, Lapas Tahuna siap menerapkan serta melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan mendasari bahwa Bahwa hakikat perlakuan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekannya harus didasarkan pada Prinsip “Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia” yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

