Dua Orang Pegawai Lapas Tahuna Ikuti Supervisi dan Pembinaan Disiplin PNS
2 min read
Tahuna, INFO_PAS – Dua orang pegawai Lapas Kelas IIB Tahuna, yakni Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Irwan Lumiu beserma staf, Alfa Parera mengikuti Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), Rabu (31/08/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut serta menegaskan bahwa, komitmen dan kerja sama kita harus senada dalam menjaga marwah organisasi Kemenkumham.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Tim Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kepala Divisi Administrasi Jonny Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan, Kepala Bagian Umum Veiby S. Koloay dan perwakilan pegawai pada Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut diadakan di aula kantor wilayah dan diikuti secara daring oleh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.

Bertindak sebagai narasumber Analis Kepegawaian Muda selaku Sub Koordinator Pembinaan dan Penghargaan Pegawai Wilayah III Yanvaldi Yanuar menguraikan materi prosedur dan tata cara penegakan disiplin pegawai. Dalam pemaparannya dijelaskan tentang kewajiban dan larangan PNS yang sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pemaparan dilanjutkan oleh Analis Kepegawaian Muda Aris Imaddudin yang menjelaskan terkait tingkat dan jenis hukuman disiplin serta kode etik dan kode perilaku PNS. Sebelum memasuki waktu Isoma, pemaparan materi disiplin pegawai ditutup dengan sesi tanya jawab.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai dengan aturan terbaru Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.