Lapas Tahuna Ikuti Sosialisasi Pengusulan Integrasi
1 min read
Tahuna, INFO_PAS – Kepala Sub Seksi Registrasi (Johanist Takaliwuhang) bersama satu orang staf (Ovel Hangkara) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut, bertempat di ruangan mengikuti Sosialisasi Pengusulan Integrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin (05/09/2022) pagi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasar asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas. Berlakunya UU tentang permasyarakatan ini seluruh warga binaan kini memiliki hak remisi dan integrasi tanpa terkecuali.
Dalam Kegiatan ini, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Thurman Saud Marojahan Hutapea, Bc.I.P., S.H., M.Hum.) menyampaiakan beberapa catatan penting diantaranya, 1. Pemberian Hak berupa Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) bukan dalam arti sebebas-bebasnya; 2. Sesuaikan dengan syarat-syarat berdasarkan surat No : PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakaatn; 3. Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) saat ini sudah dapat mengakomodir berdasarkan UU yang berlaku saat ini.