Lapas Tahuna Ikuti COP “Penegakan Disiplin Pegawai Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021
1 min read
Tahuna, INFO_PAS – Sebanyak empat petugas Lapas Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut, yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Mochaimin), Kepala Kesatauan Pengamanan Lapas (Hendro Martoyo), Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan (Irwan Lumiu) bersama satu orang stafnya (Alfa Parera) mengikuti secara virtual Kelompok Belajar (Community Of Practuice) “Penegakan Disiplin Pegawai Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021” di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kamis (19/01/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi utara tersebut merupakan salah satu bentuk pengembangan kompetensi pegawai yang bertujuan agar pegawai dapat saling berbagi pengetahuan, keterampilan dan berperilaku sebagai seorang ASN.

Kepala Kantor Wilayah Kemengerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Ronald Lumbuun) dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut, Kakanwil menuturkan bahwa selain meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawai dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seorang ASN juga harus dibekali dengan disiplin yang tinggi dan berintegritas. “Sebagai seorang ASN harus mengetahui kewajiban dan larangannya, tidak hanya menuntut haknya saja. Etika dan perilaku sebagai seorang ASN telah diatur dengan jelas untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN,” tuturnya.

Ronald Lumbuun juga menghimbau agar seluruh ASN di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut dapat mempedomani terkait kedisiplinan pegawai sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan menerapkan nilai ASN BerAKHLAK, tata nilai PASTI, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemenkumham.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi terkait Penegakan Disiplin Pegawai Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 yang dibawakan oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulut (John Batara Manikallo), beliau menegeskan poin-poin penting untuk dipedomani dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.