Dua Orang Anak Didik Pemasyarakatan Lapas Tahuna Dipindahkan Guna Optimalisasi Pembinaan
1 min read
Tahuna, INFO_PAS β Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut (Suharno), melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik Dan Kegiatan Kerja (Rusli Y. Lolong), memindahkan dua orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) ke Lapas Kelas III Enemawira guna menghindari over kapasitas serta agar tidak bercampur dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Diharapkan dengan pemindahan tersebut bisa lebih mengoptimalkan pembinaan khususnya pendidikan pada Andikpas. Selasa (14/03/2023).

Pelakasanaan pemindahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasibinadikgiatja dan dibantu oleh tiga orang petugas sebagai pengawal dan driver. Kedua Andikpas tersebut diterima oleh Bagian Registrasi Lapas Enemawira untuk diperiksa kelengkapan dokumen dan administrasi yang dibutuhkan. Proses pemindahan tersebut berjalan dengan aman dan tertib sesuai dengan prosedur pemindahan yang berlaku. βIni dilaksanakan dalam rangka menekan over kapasitas di Lapas Tahuna serta kami berharap Andikpas yang baru dipindahkan dapat mengikuti pembinaan secara lebih optimal,β jelas Kasibinadikgiatja.