September 25, 2023

News Lapas Tahuna

Informasi Lapas Tahuna

Satu Orang Anak Didik Pemasyarakatan Lapas Tahuna Jalani Pelatihan Kerja Pengganti Denda

1 min read

Tahuna, INFO_PAS – Satu orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lapas Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut menjalani Pelatihan Kerja sebagai pengganti denda berdasarkan putusan dari Pengadilan, Jumat (17/03/2023).

Dalam pelaksanaan serah terima Andikpas dari Lapas Tahuna kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado yang ditangani oleh PK Bapas, Novander Mare, pelaksanaan pelatihan kerja yang akan di jalani oleh satu orang Andikpas tersebut ditetapkan di Lapas Tahuna dengan waktu pelatihan kerja dua hari dalam satu minggu.

“Pelaksanaan pelatihan kerja di Lapas Tahuna dilakukan dalam waktu 2 jam setengah dalam satu hari. Jadi, kita akan koordinasikan bersama orang tua dari Andikpas terkait hari apa saja yang akan dijadikan pelaksanaan pelatihan kerja,” Ujar Novander.

Lebih lanjut, sesuai kesepakatan bersama dengan keluarga, pelatihan kerja Andikpas ditetapkan pada hari Selasa dan Jumat pukul sembilan sampai dengan selesai.

“Selama menjalani pelatihan kerja, Andikpas tinggal bersama orang tua dirumah, namun jika dalam dua minggu berturut-turut Andikpas tersebut tidak memenuhi pelatihan kerja atau tidak masuk, maka kami dari pihak Bapas akan mengembalikan menjalani pelatihan kerja di dalam Lapas,” Tegas Novander.

“Saya harapkan Andikpas agar mendengarkan nasihat dan arahan dari orang tua dan menjalankan pelatihan kerja dengan sebaik mungkin, karena kami akan melakukan penilaian,” tambahnya.

Terakhir, PK Bapas, Novander Mare menegaskan bahwa selesai melakukan pelatihan kerja selama 1 tahun, Andikpas akan menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), namun Andikpas harus mentaati syarat khusus yang ada seperti Melapor kepada PK Bapas sebulan sekali, tidak melakukan keresahan ditengah masyarakat, bepergian dan berpidah tempat harus spengetahuan dari PK Bapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *