November 30, 2023

News Lapas Tahuna

Informasi Lapas Tahuna

Kalapas Tahuna Hadiri Acara Sosialisasi Desiminasi Hak Cipta Oleh Kanwil Kemenkumham Sulut

2 min read

Tahuna, INFO_PAS – Copyright atau hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual dan objek dengan cakupan perlindungan paling luas. Perlindungan hak cipta sangat penting karena melalui perlindungan ini, pencipta tidak hanya dilindungi dalam bentuk ciptaanya, tetapi pencipta juga berhak menerima royalti atau manfaat materi dari ciptaan yang digunakan oleh orang lain. Terkait hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut (Suharno), mengikuti kegiatan Sosialisasi Desiminasi Hak Cipta dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara. Kamis (13/04/2023).

Bertempat di hotel Quality Manado, kegiatan tersebut bertemakan “Menuju Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI dan Berakhlak dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59”. Memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara langsung, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut (Ronald Lumbuun) didampingi para Kepala Divisi serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham se – Sulawesi Utara. Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Desiminasi Hak Cipta ini, Kakanwil menyatakan bahwa perlindungan dan penegakan hukum merupakan syarat mutlak bagi inventor untuk berinovasi.

Hal tersebut penting untuk dilaksanakan agar mereka memperoleh rasa aman dan mendapatkan kepastian hukum yang dapat melindungi karya yang telah dikerjakan dengan susah payah. “Tujuan diadakannya Diseminasi Hak Cipta ini adalah untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran terkait Pencegahan Pelanggaran Terhadap Hak Cipta, dan juga memacu UPT untuk membuat inovasi terlebih untuk percepatan pelayanan publik,” ujar Kakanwil. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta “Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Peserta Pelatihan (Sitarsius)” kepada Balai Diklat Hukum dan HAM Sulut.

Kalapas Tahuna sendiri sebagai peserta dalam acara tersebut menyampaikan bahwa, dengan adanya kegiatan ini sangat terbantu dan ikut tercerahkan mengenai materi Desiminasi Hak Cipta yang disampaikan oleh Sub Koordinator Klasifikasi dan Publikasi DJKI (Muhammad Insan Kamil) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ramlan Harun) yang bertindak sebagai narasumber utama pada kegiatan tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *