November 30, 2023

News Lapas Tahuna

Informasi Lapas Tahuna

Penuhi Hak Integrasi, Satu orang Warga Binaan Lapas Tahuna Jalani Program Pembebasan Bersyarat

1 min read

Tahuna, INFO_PAS – 1 (satu) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menjalani program Pembebasan Bersyarat. Senin (20/11).

Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadikgiatja), Rusli Lolong menyampaikan bahwa Warga Binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

“Warga binaan tersebut telah memenuhi syarat baik administratif maupun subtantif, sudah menjalani 2/3 masa pidana, telah selesai menjalani subsider, berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa pidana serta penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” ujarnya

“Semoga Warga Binaan yang menjalani Program Pembebasan Bersyarat untuk mejadi lebih baik dan menjaga diri dari hal-hal yang melanggar hukum. Karena apabila melanggar hukum kembali, maka warga binaan yang bersangkutan akan dicabut kembali hak pembebasan bersyarat dan akan menjalani sisa pidana sepenuhnya,” pugkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *