Lapas Tahuna Ikuti Kegiatan Sosialisasi Permenkes No.2 Tahun 2023 Tentang Penyehatan Lingkungan
1 min read
Tahuna, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut (Suharno) melalui Bagian Keperawatan, mengikuti kegiatan Sosisalisasi Peraturan Menteri Kesehatan No.2 Tahun 2023 Tentang Penyehatan Lingkungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan penyakit dan gangguan Kesehatan dari faktor resiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, sesuai dengan standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang di atur dalam Permenkes terbaru ini. Selasa (21/03/2023).

Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang pada pelaksanaan tugas sehari-harinya menampung banyak Narapidana, Tahanan, serta Anak Didik Pemasyarakatan dalam satu tempat dan dalam waktu yang cukup lama. Dinilai penting untuk menerapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang mencakup persyaratan Kesehatan media air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan serta hewan artropoda seperti laba-laba, kelabang, kecoa, dan Binatang yang dapat menularkan, memindahkan, dan menjadi sumber penularan penyakit lainnya.

Dengan hadirnya Permenkes No.2 Tahun 2023 ini sekaligus menggantikan Permenkes No.50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya. Pergantian Permenkes tersebut memiliki masa transisi selama dua tahun kedepan, yang artinya dalam kurun waktu tersebut masih bisa saling mengisi sampai nanti pada waktunya peraturan yang lama tidak berlaku lagi.
