November 30, 2023

News Lapas Tahuna

Informasi Lapas Tahuna

Wujudkan Pengelolaan BMN yang Akuntabel, Lapas Tahuna Ikuti Kegiatan Pembukaan RKBMN Tahun 2024 Secara Daring

1 min read

Tahuna, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkum HAM Sulut (Suharno), Bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Mochaimin), turut serta dalam Pembukaan Penelitian Rancangan Kerja Barang Milik Negara (RKBMN) Kemenkum HAM Tahun 2024 secara daring. Kegiatan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pemenuhan kebutuhan asset negara yang untuk mendukung tugas dan fungsi, dengan mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan BMN. Selasa (20/09/2022).

Perencanaan kebutuhan BMN bertujuan untuk mencapai efektivitas, efisiensi dan optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja negara melalui pengelolaan BMN. Acara dibuka langsung oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Andap Budhi Revianto) sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam arahannya Sekjen berharap semoga semua rangkaian ini berjalan baik dan lancar, serta menghasilkan data yang mutakhir, akurat, dan akuntabel.

“Perencanaan yang baik tidak akan pernah menghianati hasil, pertemuan ini harus bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabel, karena terlaksanannya kegiatan ini dengan berbagai fasilitas yang ada semuanya menggunakan uang negara, uang rakyat. Disamping itu penyusunan RKBMN ini harus sesuai dengan Timeline yang sudah ditentukan, data dukung harus akurat agar tidak ada aliran yang bongkar pasang. Kesempurnaan adalah milik Tuhan, tapi kita sebagai manusia biasa harus tetap berusaha memberikan yang terbaik untuk mencapai kesempurnaan itu,” ujar Sekjen.

Terakhir, beliau menutup arahannya dengan menghimbau kepada seluruh jajaran yang hadir untuk tetap selalu menjaga Kesehatan. “Health is not everything, but without health, everything is nothing. Kesehatan bukanlah segalanya, tapi tanpa Kesehatan, segalanya menjadi tak berarti,” tutup Andap Budhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *