Jika WBP Asimilasi Tidak Melaksanakan Kewajibannya, Cabut Asimilasinya, Tegas Kalapas Tahuna
1 min read
Tahuna, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut (Suharno), didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Hendro Martoyo) melakukkan audiensi dengan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Manado di Tahuna (Novander Mare), yang membahas tentang Peningkatan Pelayanan Pembinaan dan Pemberian Hak serta Asmiliasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam kesempatan tersebut Kalapas menyampaikan bahwa dalam pemberian dan pengawasan asimilasi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Selasa (07/02/2023).

“Pemberian Asimilasi kepada WBP harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik pada saat penilaian kepribadian sebelum pemberian asimilasi, maupun setelah mendapatkan asimilasi. WBP harus berkelakuan baik dengan mengikuti segala bentuk program pembinaan kepribadian maupun kerohanian. Tidak sampai disitu, WBP yang telah mendapatkan Asimilasi harus memenuhi kewajibannya sebagai wajib lapor dan tidak melakukan pelanggaran, jika melanggar maka bapas berkewenangan untuk mencabut asimilasi,” tegas Kalapas.

Dalam kesempatan yang sama PK Bapas Manado juga menjelaskan bahwa dalam setiap persetujuan Asimilasi WBP selalu berdasarkan pada syarat – syarat tertentu, yaitu berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana sesuai dengan peraturan yang tertera pada Pasal 2 ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
