Juli 15, 2022

News Lapas Tahuna

Informasi Lapas Tahuna

Sebanyak 4 Orang WBP di Lapas Tahuna Mendapatkan Asimilasi di Rumah.

1 min read

Tahuna, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 4 orang pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut menjalani asimilasi rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kamis (15/07/2022).

Ke empat WBP yang mendapatkan asimilasi rumah tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil putusan yang telah dirapatkan pada sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) yang telah di adakan sebelumya, berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dipenuhi oleh WBP selama mereka menjalani masa hukuman. Para WBP yang mendapatkan asimilasi di rumah di antarkan lansung oleh petugas registrasi dan petugas Pos Bapas sampai ke rumah mereka masing-masing dan di serah terimakan pada keluarga.

WBP dengan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan nasional, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya tidak akan mendapat asimilasi rumah ini. Asimilasi juga tidak diberikan kepada Narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 285 sampai dengan 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.