November 16, 2022

News Lapas Tahuna

Informasi Lapas Tahuna

Hasil Sidang TPP Lapas Tahuna, 2 Orang Narapidana Terima Pembebasan Bersyarat

1 min read

Tahuna, INFO_PAS – Terdapat 2 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut menerima pembebasan bersyarat melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan sebelumnya. Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Hendro Martoyo) menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari implementasi UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Rabu (16/11/2022).

Narapidana, kecuali mereka yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan hukuman mati, dikatakan memiliki hak yang sama untuk berintegrasi ke dalam masyarakat atau pengurangan hukuman. Kali ini hak itu diwujudkan dengan membebaskan 2 orang narapidana Lapas Tahuna. Sekarang mereka dapat dipersatukan Kembali dengan keluarga lebih cepat. “Narapidana yang dibebaskan lebih awal ini telah memenuhi beberapa persyaratan, dan menyempurnakan antara lain dua pertiga masa pidana, perbuatan baik serta disiplin selama menjalani masa pidana, sesuai dengan aturan dan kriteria yang berlaku,” ujar KPLP.

Petugas Balai Pemasyarakatan Tahuna (Novander Mare) dalam pembekalan kepada narapidana menyampaikan, pembebasan bersyarat mewajibkan narapidana yang bersangkutan untuk melapor secara berkala. “Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, saudara tidak boleh mengulangi kejahatan yang dilakukan sebelumnya atau kejahatannya lainnya. Selanjutnya anda sekalian wajib melapor seminggu sekali karena masih dalam pemantauan pihak Bapas,” ujar petugas Bapas Tahuna. Pembebasan bersyarat ini juga berdampak pada pengurangan beban Lapas untuk mengontrol agar tidak over kapasitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.