Sebanyak 90 Orang Narapidana Menerima Assessment Sebagai Syarat Terima Remisi
1 min read
Tahuna, INFO_PAS – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut (Mochaimin) sebagai Assesor Pemasyarakatan, melaksanakan pemberian Assessment kepada 90 orang narapidana yang beragama Kristen di Lapas Tahuna. Pelakasanaan kegiatan tersebut sebagai salah satu syarat bagi narapidana agar bisa menerima remisi Natal dan Tahun Baru sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 10 ayat (2) huruf C Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022. Kamis (17/11/2022).

Kegiatan tersebut termasuk Assessment Resiko dan Assessment Kebutuhan, Assessment Resiko adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui tingkat resiko pengulangan tindak pidana narapidana atau klien pemasyarakatan, sedangkan Assessment Kebutuhan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pembinaan atau pembimbingan yang paling tepat bagi narapidana atau klien pemasyarakatan berdasarkan faktor – faktor yang berkontribusi terhadap tindak pidana yang dilakukannya.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan Assessment ini adalah untuk mengevaluasi perkembangan para narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas Tahuna, serta membahas isu atau permasalahan para narapidana melalui wawancara dan analisis terhadap data dan informasi yang dikumpulkan dari narapidana, sehingga Assesor sebagai petugas yang berwenang bisa menentukan tingkat kebutuhan dan resiko pengulangan pidana sebagai salah satu syarat untuk menerima remisi,” ujar Kasubag TU.