Kunjungi Lapas Tahuna, Ini Yang Dilakukan Kadivpas I Putu Murdiana
2 min read
Tahuna, INFO_PAS – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), I Putu Murdiana, pada Jumat (23/06) mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna.
Kunjungan I Putu Murdiana bersama dengan tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut disambut hangat oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno beserta jajarannya.
I Putu Murdiana mengungkapkan bahwa, kedatangannya bersama dengan tim Divisi Pemasyarakatan Sulut di Lapas Tahuna dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev). “Kunjungan kami di Lapas Kelas IIB Tahuna saat ini bertujuan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh kinerja Lapas Tahuna terkait deteksi dini gangguan kamtib, penginputan data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta pemeriksaan buku register,” ujarnya.
“Setelah dilakukan monev, kami melihat bahwa Lapas Tahuna telah melaksanakan kinerja dengan baik. Meskipun berada di daerah Kepulauan ujung utara Indonesia, kinerja dari setiap petugas dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini juga I Putu Murdiana memberikan pengarahan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh petugas Lapas Tahuna dan beliau juga menyempatkan diri untuk menyapa dan memberikan beberapa wejangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada.
Kepala Lapas Tahuna, Suharno berharap dengan dilakukannya Monev dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut ini dapat memotivasi jajaran Lapas Tahuna untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja menjadi semakin baik lagi.
“Dengan dilaksanakannya Monev ini, kiranya bisa memberikan solusi dan rekomendasi terkait kendala dan permasalahan yang dihadapi Lapas Tahuna dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta bisa memotivasi seluruh jajaran Lapas Tahuna untuk terus memberikan kinerja yang terbaik serta pelayanan yang terbaik baik kepada masyarakat maupun WBP yang ada,” pungkas Suharno.