Penuhi Persyaratan, Satu Narapidana Lapas Tahuna Kembali Jalani Pembebasan Bersyarat
1 min read
Tahuna, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna kembali mengeluarkan satu orang narapidana beranama Stenli Barahama (31) untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Plh. Kasibinapigiatja), Mochaimin, Jumat (13/5).
“Hari ini kami kembali mengeluarkan satu orang narapidana yang telah memenuhi syarat baik administratif maupun subtantif. Warga binaan tersebut sudah menjalani 2/3 masa pidana dan juga perilaku serta penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi SPPN (Sisten Penilaian Pembinaan Narapidana),” ucap Mochaimin.
Lebih lanjut, Mochaimin mengatakan pengeluaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dam Cuti Bersyarat.
“Harapan kami, agar warga binaan yang menajalani Pembebasan Bersyarat tersebut dapat bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat dan juga tidak mengulangi lagi tindakan yang melanggar hukum,” harapnya.
Sementara itu, Stenli Barahama, salah satu warga binaan yang mulai menjalani Pembebasan Bersyarat pada hari ini, mengungkapkan bahwa pembinaan yang ada di Lapas Tahuna sangat baik dan proses pengurusan hak-haknya gratis tanpa dipungut biaya apapun.
