Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Petugas Pengamanan Rutin Lakukan Kontrol Keliling dan CCTV
1 min read
Tahuna, INFO_PAS – Deteksi dini gangguan keamanan dan keteriban (Kamtib) merupakan tugas utama dari petugas Pemasyarakatan seluruh Indonesia tidak terkecuali bagi petugas Lapas Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut. Petugas Pengamanan wajib secara rutin melakukan kontrol keliling serta melakukan pemantauan melalui CCTV di setiap sudut ruang Lapas Tahuna, Senin (11/07/2022).
Selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Kelas IIB Tahuna, Hendro Martoyo menegaskan bahwa Petugas Pengamanan tidak boleh lalai dalam melakukan kontrol dan patroli di setiap sudut Lapas. “Kontrol dan patroli keliling merupakan hal yang utama untuk menciptakan kondisi Lapas yang aman dan tertib karena gerak gerik warga binaan terus diawasi sehingga kemungkinan kecil warga binaan dapat melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Ka. KPLP juga menambahkan, kontrol keliling keamanan dan keteriban dimulai dengan melakukan pengecekan jumlah warga binaan dan beberapa bagian penting yang menjadi penunjang fungsi pengamanan seperti kondisi jeruji besi dan ketahanan kawat duri anti panjat serta bagian brandgang belakang Lapas baik secara langsung maupun melalui CCTV.
“Regu pengamanan dalam melaksanakan tugan dan fungsi harus mengutamakan sikap yang humanis agar warga binaan merasa dihargai sehingga tidak memunculkan niat untuk melakukan pelanggaran,” pungkasnya.


