Lapas Tahuna Ikuti Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Zakat Oleh Baznas Sangihe
1 min read
Tahuna, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut (Suahrno), melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Mochaimin), menghadiri acara sosialisasi tentang Undang – Undang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe bertempat di Aula Pengadilan Negeri Tahuna. Dalam kesempatan tersebut Ketua Baznas Kabupaten Kepulauan Sangihe (Hasanudin Takalondokang) dalam sambutanya menyampaikan tentang pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) bagi instansi pemerintahan. Jumat (02/12/2022).

Ketua Baznas Sangihe menerangkan melalui sosialisasi ini harapannya dapat mengoptimalkan pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah di instansi masing – masing, sebelumnya Baznas Sangihe sudah melakukan sosialisasi kurang lebih di 9 instansi pemerintahan sekepulauan sangihe. Sedangkan mengenai UPZ beliau menjelaskan bahwa ini merupakan perwakilan atau amil untuk menghimpun dan menyalurkan zakat infak dan sedekah di setiap instansi, oleh karena itu UPZ yang nantinya akan dibentuk perlu dibekali pengetahuan agar dapat mengelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi kegiatan sosialisasi tersebut, Kasubag TU Lapas Tahuna menyambut baik akan kegiatan ini, yang mana akan memudahkan pengumpulan dan penyaluran zakat infak dan sedekah kepada orang yang benar – benar membutuhkan serta adanya transparansi dan pertanggung jawaban yang jelas tentang amanah yang telah dipercayakan oleh pemberi zakat.


