Kalapas Menjamin Tidak Ada Pungli Dalam Pengurusan Pembebasan Bersyarat
1 min read
Tahuna, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut (Suharno), telah berjanji kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bahwa akan memfasilitasi keperluan pengurusan Pembebasan Bersyarat selama WBP berkelakuan baik dan mengikuti segala bentuk program pembinaan didalam Lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa ada biaya apapun. Kalapas bahkan memberikan jaminan kepada WBP, agar melaporkan langsung kepada Kalapas jika ada oknum – oknum yang mencari keuntungan. Rabu (28/12/2022).

“Kali ini ada seorang WBP yang sedang dalam proses melengkapi dokumen – dokumen yang dibutuhkan agar bisa menjalani progaram pembebasan bersyarat. Kami telah menginstruksikan kepada jajaran Balai Pemasyarakatan dan Pembinaan agar memfasilitasi WBP dengan baik, karena Pembebasan bersyarat ini merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan WBP kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kalapas.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa salah satu kriteria utama yang harus dipenuhi WBP untuk menjalani program pembebasan bersyarat yaitu, WBP tersebut telah menjalani sekurang – kurangnya dua pertiga masa pidanannya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan, dan berkelakuan baik dengan mengikuti program pembinaan di dalam Lapas selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua pertiga masa pidana.